Selasa, 08 Maret 2011

PROBLEMATIKA AHMADIYAH DI INDONESIA


Oleh
Muhammad Fajri Andika
(MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS)

Peristiwa yang bermula dengan adanya bentrokan antar warga dengan jamaat ahmadiyah di desa umbulan,cikeusik, pandeglang,banten yang terjadi pada tanggal 6 februari 2011 lalu terjadi akibat adanya perbedaan pandangan antara para muslim di desa tersebut dengan para jemaat ahmadiyah. Dari peristiwa tersebut telah terjadi berbagai macam respon,ada yang menyatakan hal tersebut wajar saja terjadi dan adapula yang menyatakan bahwa hal tersebut  merupakan suatu pelanggaran HAM berat terhadap manusia.
Isu pelanggaran mencuat setelah terjadi peristiwa diatas KOMNAS HAM,KOMNAS Perempuan dan Perlindungan Anak  langsung merespon dengan cepat  peristiwa tersebut dengan menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM berat.Jika kita tinjau secara kasat mata terhadap peristiwa diatas memang terlihat sebagai suatu perbuatan yang melanggar HAM yaitu hak untuk beribadah.
Akan tetapi ketika kita keluar dari sudut pandang tersebut dan mencoba melihat dalam dimensi yang lebih luas lagi maka akan kita temukan siapa pelaku pelanggaran HAM tersebut yang pertama kali yaitu pelanggaran terhadap hak-hak umat muslim seluruh dunia dan merupak suatu penistaan agama.

       Sesuai dengan pengertian penistaan agama dalam penetapan presiden republik indonesia Nomor 1/pnps tahun 1965 Tentang Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.Bagaimana bisa dikatakan sebagai suatu perbuatan pelanggaran HAM sedangkan korbannya tersebut merupakan pelanggar HAM orang lain???
Memang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 didalamnya terdapat sebuah bab yaitu BAB XA tentang Hak Asasi Manusia diatur di dalam pasal 28E dan di dalam pasal 28I angka 1 dan UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusiayang menjadikan landasan yuridis yang menyatakan bahwa Negara ini merupakan Negara yang menjunjung tingga HAM tersebut.
Pasal 28J UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa kita dalam memenuhi hak tersebut wajib menghormati hak orang laindalam tertib kehidupan bernegara,bermasyarakat dan berbangsa serta dalam pemenuhan hak tersebut kita tetap harus tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain ada yang beranggapan bahwa peristiwa ini murni merupakan suatu kejadian yang memang terjadi karena dipicu oleh perbedaan mendasar antara paham kedua belah pihak dan ada pula yang beranggapan bahwa peristiwa tersebut merupakan suatu bentuk perbuatan pengalihan issue politik yang sedang terjadi saat ini di Indonesia atau bahkan terdapat intervensi pihak asing.
Ahmadiyah merupakan suatu ajaran agama yang dibawa oleh Mirza Ghulam Ahmad dari India dan memiliki kitap suci yang bernama Tadzkirah yang berisikan potongan-potongan ayat dari kitap suci Alquran, bahasa arab, bahasa urdu dan bahasa Persia. Keberadaan Ahmadiyah menjadi sangat dikhawatikan mengingat ahmadiyah menggunakan label islam sedangkan ahmadiyah tersebut merupakan suatu ajaran yang dianggap telah menistakan agama islam. Karena beranggapan bahwa masih ada nabi dan rasul setelah Rasulullah SAW yaitu Mirza Ghulam Ahmad dan kitab suci selain alquran adalah tadzkirah Dari hal seperti diataslah yang memicu pertikaian antara umat muslim dengan jamaat Ahmadiyah.
Keberadaan ahmadiyah di dunia internasional oleh negara-negara muslim telah di tolak dengan jelas seperti di Pakistan dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1981 Perintah Penguasa perang tertinggi Hukum darurat Nomor 2 Tahun 1981.
Di Negara Arab Saudi,ahmadiyah dilarang dan merupakan kesesatan serta kekafiran dan pemerintah Saudi Arabia juga mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia hal ini tertuang dalam surat nomor 8/1/10/B-374/1401,oleh keduataan arab Saudi untuk Indonesia.
Kemudian ahmadiyah juga dilarang oleh Rabithah Alam Islami yang tertuang dalam Rabithah Alam islami dalam dewan dakwah islamiyah Indonesia 1981:6 , Negara Malaysia juga melarang keberadaan ahmadiyah tersebut pada tanggal 18 juni 1975 dalam keputusan raja-raja dalam musyawarah ke 101serta Negara Brunai darusslam.Sedangakan di Indonesia ahmadiyah telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia sejak tahun 1995 dan di perkuat dengan fatwa MUI pada tahun 2005.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah mungkin keberadaan ahmadiyah di indonesia ini juga di ikuti dengan adanya intervensi dari pihak asing yang memaksa pemerintah indonesia tidak dapat bertindak tegas terhadap pergerakan jamaat ahmadiyah di indonesia.mengingat ahmadiyah memiliki basis yang kuat di inggris.
Hal ini akan menjadi suatu hal yang sangat sulit ketika kita dihadapkan pada tuntutan pembubaran ahmadiyah tersebut atau ahmadiyah harus mengeluarkan diri dari label islam dan menjadi agamasendiri.
Karena mereka didalam menjalankan agama,ahmadiyah menyelipkan hal-hal yang sama sebagaimana yang dianut oleh umat muslim umumnya.mereka akan bersikukuh menyatakan diri mereka sebagai kelompok muslim.
Kemudian kepada seluruh umat islam di indonesia agar dapat turut serta membantu dengan cara yang baik dan agar dapat menahan diri untuk tidak berbuat anarkis dalam menyikapi hal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar