Selasa, 15 Maret 2011

Extended Abstract



Judul Penelitian
           Urgensi Pembentukan Komisi Independen untuk Lingkungan Hidup di Indonesia

Identitas Penulis
1.      Nama           : Ziffany Firdinal
Email           : zivan08@gmail.com
No HP         : 085274766016
Institusi       : Fakultas Hukum Universitas Andalas
2.      Nama           : Muhammad Fajri Andika
Email           : dika.holmes21@gmail.com
No HP         : 085375009890 / 07519942730
Institusi       : Fakultas Hukum Universitas Andalas
Latar Belakang yang Mendasari Penelitian
Lingkungan hidup yang sehat merupakan hak konstitusional yang diakui oleh hukum tertinggi di Indonesia. Pengakuan serta perlindungan atas lingkungan hidup ini pada tingkatan Undang-Undang Dasar 1945 dikonstruksikan ke dalam 2 (dua) kategori, yakni lingkungan hidup yang sehat sebagai hak asasi manusia (Pasal 28H ayat (1)) dan bagian dari demokrasi ekonomi yang berprinsip pembangunan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan (Pasal 31 ayat (4)). Tentu saja hal ini membawa konsekuensi pada kewajiban negara dalam pemenuhan lingkungan hidup yang sehat tersebut.
Lawrence M. Friedman menyatakan bahwa dalam ranah pembangunan hukum sekurang-kurangnya meliputi 3 (tiga) hal pokok, yakni substansi/aturan hukum (substance), struktur/aparat yang menegakkan hukum (structure), dan budaya hukum yang ada dimasyarakat (culture). Tentu saja bila teori ini dibawakan kedalam ranah pembangunan hukum lingkungan, maka menjadi penting untuk mengkorelasikan substansi yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dengan pelaksananya yaitu negara serta menumbuhkan budaya berkesadaran lingkungan ditengah masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pelaksanaan perlindungan lingkungan hidup dilaksanakan oleh Pemerintah, dalam hal ini mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing.
Namun tidak dapat dipungkiri pemberian fungsi dan kewenangan pada pemerintah ini amat rawan disusupi kepentingan ekonomis yang selalu akan bertentangan dengan keberlansungan lingkungan hidup. Berdasarkan analisis media oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), sepanjang rentang waktu Januari-Februari 2011 saja terdapat 26 kasus konflik antara pemerintah dan masyarakat terkait pertambangan diberbagai daerah di Indonesia.
Berbagai hal tersebutlah yang melatarbelakangi penulis untuk meneliti urgensi pembentukan komisi independen untuk lingkungan hidup di Indonesia.
Metode yang Digunakan
            Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif, dimana penelitian ini memaparkan fakta-fakta dan bahan hukum yang dianalisis dengan uraian kualitatif untuk mengetahui bagaimana perlindungan atas lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah provinsi, kabupaten dan kota dilaksanakan.
Sebagaimana diutarakan oleh Johnny
Ibrahim bahwa nilai ilmiah suatu pembahasan dan pemecahan masalah terhadap legal issue yang diteliti bergantung pada cara pendekatan (approach)  yang digunakan (Pengantar Penelitian Hukum,2007:50), maka pada penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan yang relevan seperti: pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan sejarah (historical approach), serta pendekatan konseptual (conceptual approach). 
            Bahan hukum yang akan dianalisa untuk mendapatkan hasil penelitian diklasifikasikan pada 3 (tiga) kategori, yakni : bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tertier yang pengumpulannya bahan tersebut dengan cara mempelajari bahan-bahan kepustakaan atau data tertulis yang relevan dengan permasalahan yang akan diteliti tersebut. Analisis bahan hukum yang didapatkan tersebut diolah dengan cara normatif kualitatif dan deskriptif analisis.
Hasil Penelitian yang didapatkan
Hasil penelitian yang didapat adalah benturan kepentingan perkembangan ekonomi yang dimiliki oleh pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota telah menggerus kepentingan lingkungan hidup yang sehat. Ini terbukti dari beberapa kasus kongkret yang ditemukan selama penelitian berlangsung. Oleh karena itu pemenuhan hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat menjadi tidak sesuai lagi jika dilaksanakan oleh pemerintah sebagai salah satu cabang kekuasaan negara.
Analisis Hasil
Dari hasil yang didapatkan tersebut, dilakukan analisis untuk sedapat mungkin mengurangi benturan kepentingan dalam pelaksanaan kewajiban negara melindungi hak lingkungan hidup yang sehat di Indonesia. Dalam perkembangan akhir penelitian ini, didapatkan kesimpulan bahwa pembentukan komisi independen untuk lingkungan hidup merupakan jalan keluar yang paling efektif bagi keberlangsungan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Hal ini relevan dengan perkembangan ketatanegaraan kontemporer bahwa munculnya konsep komisi independen merupakan kristalisasi dari keinginan untuk mendekonsentrasikan kekuasaan dari tangan birokrasi ataupun organ-organ konvensional, pemerintahan tempat kekuasaan selama masa-masa sebelumnya terkonsentrasi. Hal ini terjadi akibat tuntutan perkembangan yang semakin kompleks dan rumit, organisasi kekuasaan yang birokratis, sentralistis dan terkonsentrasi tidak dapat diandalkan. Karena itu, pada waktu yang hampir bersamaan muncul gelombang deregulasi, debirokratisasi, privatisasi, desentralisasi dan dekonsentrasi (Jimly Asshidiqqie,Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pascareformasi,2006:23). Dalam analisis hasil ini juga dilakukan perbandingan terhadap beberapa negara yang telah memiliki komisi independen untuk melaksanakan perlindungan lingkungan hidup.
Hasil akhir dari penelitian ini dituangkan kedalam rancangan undang-undang mengenai komisi nasional lingkungan hidup yang bersifat independen dan memiliki fungsi dan kewenangan yang tadinya berada pada pemerintah.
Kata Kunci: Lingkungan Hidup, Penegakan Hukum, Komisi Independen, Pembangunan Berkelanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar