Senin, 11 Februari 2013

PERSPEKTIF PENDAPAT KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA PUSAT TERHADAP BANK AIR SUSU IBU DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN ANAK
(Muhammad Fajri Andika, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 08112113, 51 Halaman, tahun 2012)
ABSTRAK
Dalam sejarah Islam, selain ibunda Rasullah SAW, nama perempuan lain yang cukup populer adalah Halimatus Sa’diyah, Ibu susu Rasul SAW. Pengorbanannya dalam mendidik dan merawat Rasulullah SAW membuat namanya tercatat dalam sejarah. Kisahnya di dalam merawat dan mendidik Nabi Muhammad SAW saat masih bayi patut menjadi teladan bagi Muslimah hingga akhir zaman.
Setelah Rasullullah SAW salah satu kebiasaan bangsa Arab adalah menyusukan anak-anaknya kepada wanita lain denga tujuan menjauhkan anaknya dari berbagaimacam penyakit yang ada. Selain itu juga bertujuan untuk memperkuat jasmani anaknya. Selain bertujuan untuk memperkuat tubuh, juga bertujuan untuk melatih kemampuan bahasa arab sianak tersebut. Kemudian seiring merjalannya waktu seorang ibu bisa saja tidak menyusui anak kandungnya tetapi dapat memberikan susu formula dan bahkan dpat memberikan melalui bank ASI. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana pendapat komisi fatwa majelis ulama indonesia pusat mengenai Bank ASI dan apa saja akibat hukum terhadap kedudukan anak dari adanya Bank ASI. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dan penelitian ini bersifat deskriptif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui dan memahami bagaimana Islam memandang keberadaan bank ASI tersebut khususnya di Indonesia melalui Majelis Ulama Indonesia sebagai repsentatif penyelesai permasalahan umat Islam di Indonesia, Untuk mengetahui apa saja akibat hukum yang ditimbulkan terhadap kedudukan anak dari keberadaan BANK ASI khususnya menurut ajaran agama Islam,. Data diperoleh melalui hasil wawancara dengan perwakilan komisi fatwa majelis ulama indonesia. Komisi fatwa majelis ulama indonesia cenderung melarang keberadaan bank ASI, dan adapun akibat hukum yang ditimbulkan hanyalah berdampak kepada kemahraman akibat sepersusuan dan dalam hal perkawinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar