PERSPEKTIF PENDAPAT KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
PUSAT TERHADAP BANK AIR SUSU IBU DAN AKIBAT HUKUM
TERHADAP KEDUDUKAN ANAK
(Muhammad Fajri Andika, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 08112113, 51
Halaman, tahun 2012)
ABSTRAK
Dalam sejarah Islam, selain ibunda Rasullah SAW, nama
perempuan lain yang cukup populer adalah Halimatus Sa’diyah, Ibu susu Rasul
SAW. Pengorbanannya dalam mendidik dan merawat Rasulullah SAW membuat namanya
tercatat dalam sejarah. Kisahnya di dalam merawat dan mendidik Nabi Muhammad
SAW saat masih bayi patut menjadi teladan bagi Muslimah hingga akhir zaman.
Setelah Rasullullah SAW salah satu
kebiasaan bangsa Arab adalah menyusukan anak-anaknya kepada wanita
lain denga tujuan menjauhkan anaknya dari berbagaimacam penyakit yang ada.
Selain itu juga bertujuan untuk memperkuat jasmani anaknya. Selain bertujuan
untuk memperkuat tubuh, juga bertujuan untuk melatih kemampuan bahasa arab
sianak tersebut. Kemudian
seiring merjalannya waktu seorang ibu bisa saja tidak menyusui anak kandungnya
tetapi dapat memberikan susu formula dan bahkan dpat memberikan melalui bank
ASI. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana pendapat komisi fatwa
majelis ulama indonesia pusat mengenai Bank ASI dan apa saja akibat hukum
terhadap kedudukan anak dari adanya Bank ASI. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis sosiologis dan penelitian ini bersifat deskriptif. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui dan memahami
bagaimana Islam memandang keberadaan bank ASI tersebut khususnya di Indonesia
melalui Majelis Ulama Indonesia sebagai repsentatif penyelesai permasalahan
umat Islam di Indonesia,
Untuk mengetahui apa saja akibat hukum yang ditimbulkan terhadap kedudukan
anak dari keberadaan BANK ASI khususnya menurut ajaran agama Islam,. Data diperoleh melalui hasil
wawancara dengan perwakilan komisi fatwa majelis ulama indonesia. Komisi fatwa
majelis ulama indonesia cenderung melarang keberadaan bank ASI, dan adapun
akibat hukum yang ditimbulkan hanyalah berdampak kepada kemahraman akibat
sepersusuan dan dalam hal perkawinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar